Pedagang Keliling BISA Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan



bogormetropolitanonline.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan jumlah peserta sebanyak satu juta pekerja informal atau bukan penerima gaji tetap seperti pedagang keliling. Kepala Urusan Komunikasi Internal BPJS Ketenagakerjaan Harri Kuswanda mengaku sengaja merangkul para pekerja di sektor informal lantaran jumlah pekerjanya lebih tinggi dibanding dengan sektor formal. Jumlah pekerja informal bisa tiga kali lipat dari jumlah pekerja sektor formal, ungkap Harri.

Menurutnya,selama ini masyarakat cenderung memikirkan kebutuhan masa kini ketimbang masa depan. Padahal, setiap orang yang bekerja membutuhkan jaminan ketenagakerjaan. Minimal untuk sektor informal mereka harus punya jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Nanti peserta menyesuaikan iurannya sesuai dengan pemasukan yang ia miliki, katanya.

Lebih lanjut Harri menjelaskan, untuk jaminan kecelakaan kerja, iuran yang diambil yakni sebesar satu persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sedangkan untuk jaminan kematian yakni 0,3 persen dari UMK. BPJS Ketenagakerjaan dilindungi undang-undang dan sifatnya gotong royong. Jadi kami tidak lihat upah rendah ataupun tinggi, tegasnya.

Selama ini, pihaknya masih terus menyosialisasikan pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi para pekerja, terutama yang status pekerjaannya tidak tetap. Kami sosialisasikan juga melalui perusahaan yang bersnagkutan. Kalau untuk sektor informal ini target kami seperi pengoper koran, tukan somay, tukang ojek dan lainnya, tutupnya.
0 Komentar untuk "Pedagang Keliling BISA Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan"

Back To Top