BPJS TK Tanjung Perak Bidik Kepesertaan Pekerja Toko Pasar Atom dengan Program BPU

SURYA.co.id | SURABAYA - Setelah sukses menggelar gerebek pasar di Pasar Babakan dan Pabean, sosialisasi dan edukasi kepesertaan Badan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (BPJS TK) lewat program Bukan Penerima Upah (BPU) terus dilakukan.
Selain segmen pasar tradisional, juga ada segmen pasar modern dengan membidik para pekerja atau karyawan atau pelayan toko.
Seperti dilakukan BPJS TK Cabang Tanjung Perak dengan membidik para pelayan toko di Pasar Atom Lama.
Sekitar 2.600 stan yang ada di tempat itu, lebih dari separuh memiliki pelayan toko yang diupah tapi tercatat belum banyak yang terdaftar sebagai peserta BPJS TK.
"Masih banyak pelayan toko yang belum didaftarkan BPJS TK. Antara lain karena gaji yang biasanya belum sesuai UMK (Upah Minimum Kota), atau upah yang diberikan sesuai dengan produktifitas, diberikan per Minggu, dan lainnya," jelas Poedji Santoso, Kepala BPJS TK Cabang Tanjung Perak, Sabtu (17/9/2016).
Karena itu, pihaknya bergegas menggelar gerebek pasar di Pasar Atom. Kegiatan bertema
“Edukasi Pasar Rakyat”, menargetkan kepesertaan bagi pekerjaan bukan penerima upah, yakni pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Selain para pelayan toko, juga pemilik usaha. Di pasar Atom, Poedji menyebut jenis usahanya juga sangat lengkap dan variatif.
Mulai dari tekstil, emas, makanan, jajanan pasar, camilan, P&D, pakaian dewasa dan anak-anak, pakaian pesta, sepatu, pakaian dalam, penjahit, bed cover dan sprei, aksesories, mainan anak-anak dan fancy, souvenir, stationery, furniture, institusi perbankan, dan lain-lain.
"Di pasar ini juga memiliki kerawanan kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Karena itu, perlulah untuk bisa dicover BPJS TK," lanjut Poedji.
Kegiatan gerebek pasar ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, terlebih bukan penerima upah, agar mengenal lebih banyak tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, selama ini masyarakat banyak yang belum paham dan terkadang rancu dengan BPJS Kesehatan.
Poedji menambahkan para pedagang yang mau ikut program BPJS TK ini cukup membayar Rp 16.800 per bulan untuk mendapatkan Program Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja dan langsung mendapatkan kartu peserta BPJS TK.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini semua pedagang mengerti dan sadar tentang pentingnya ikut BPJS TK.
Para pedagang juga bisa menambahkan program jaminan hari tua yang bersifat seperti tabungan senilai Rp 20.000 (2 persen dari dasar upah perhitungan). Program ini sifatnya opsional bagi peserta bukan penerima upah (BPU).
"Jika ingin memiliki bekal tabungan sehingga dapat menjalani hari tua dengan tenang, Jaminan hari tua akan menjadi solusi yang tepat," lanjut Peodji.
Dengan uang iuran Rp 36.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, cukup diminati para pedagang.
Salah satunya Hidayati, seorang pedagang tekstil. Dikatakan Hidayati, dirinya tertarik ikut BPJS TK karena minggu lalu membaca berita terkait kasus kecelakaan dasyat truk tangki pertamina meledak yang terjadi di Tol Sidoarjo.
"Buat jaminan keselamatan diri saya ketika aktivitas berdagang, Saya kan tidak punya apa-apa. Kalau misalnya terjadi musibah, bisa dijamin BPJS Ketenagakerjaan," komentarnya.
Poedji menambahkan pedagang dan pekerja lain yang telah jadi peserta BPJS TK, bila sampai mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan sampai sembuh total akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS TK.
"Selain itu kami juga memberikan bantuan pada peserta selama tidak bekerja, karena ini merupakan bentuk perhatian kami selama peserta tidak mendapatkan penghasilan,” jelasnya.
Kemudian, jika pekerja meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat santunan Rp 24 juta. Lebih dari itu, “Kami juga memberikan beasiswa sebesar Rp12 juta kepada anak pekerja yang masih sekolah apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau cacat total tetap,” tanda Poedji.
0 Komentar untuk "BPJS TK Tanjung Perak Bidik Kepesertaan Pekerja Toko Pasar Atom dengan Program BPU"

Back To Top