Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) BPJS Ketenagakerjaan

Siapa sih orang yang tidak mau memiliki rumah sendiri? Jelas jawabannya harusnya tidak ada yang tidak mau memiliki Rumah sendiri, semua orang butuh dengan yang namanya Rumah.
BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan telah melangsungkan Program Manfaat Tambahan, berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan yang bekerja sama dengan Bank (PUMP-KB).

Terus apa saja Syarat-syaratnya agar bisa mendapatkan Pinjaman Uang Muka Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan?

Persyaratan bagi Tenaga Kerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mau mengajukan PUMP :

  1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
  2. Belum memiliki rumah sendiri di buktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan surat domisili perusahaan.
  3. Mendapatkan surat aktif bekerja dari perusahaan.
  4. Gaji yang dilaporkan minimal UMK.
  5. Rumah yang di beli harus rumah pertama dan rumah baru.
Persyaratan Perusahaan yang tenaga kerjanya mengajukan PUMP :
  1. Perusahaan terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
  2. Perusahaan tertib administrasi (tidak ada tunggakan iuran).
  3. Perusahaan mengeluarkan surat keterangan masih aktif bekerja.
Persyaratan untuk Pengembang (Develover) :
  1. Terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI
  2. Telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek
Bank Penjamin (KPR) :
  1. BTN
0 Komentar untuk "Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) BPJS Ketenagakerjaan"

Back To Top