Apakah yang dimaksud PUMP-KB?
Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) adalah suatu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan Pinjaman sebagai Uang Muka, kepada Tenaga Kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari Perbankan.
Apakah Tujuan dari PUMP-KB?
Membantu tenaga kerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dalam rangka kepemilikan rumah melalui KPR perbankan.
Prosedur dan Proses Pengajuan PUMP-KB
Selama ini tidak sedikit orang yang beranggapan pengajuan Pinjaman Uang baik melalui program perusahaan atau pengajuan pribadi itu ribet, lelet dan memakan banyak waktu dan tenaga.
Akan tetapi stigma tersebut dapat kita rubah, apabila sebelum melakukan pengajuan, alangkah baiknya apabila calon debitur mengetahui terlebih dahulu prosedur dan proses pengajuan pinjaman uang muka.
Dan disini kita akan sekelumit membahas Prosedur dan Proses Pangajuan Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
- Perusahaan mengeluarkan Surat Keterangan Bahwa tenaga kerja masih Aktif bekerja di tandatangani petugas yang berwenang di perusahaan.
- Tenaga kerja datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan.
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan Verifikasi pengajuan, bagi permohonan PUMP-KB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan setelah melakukan verifikasi pengajuan, bagi yang memenuhi persyaratan, maka akan dibuatkan Surat Rekomendasi ke Bank Penjamin.
0 Komentar untuk "Prosedur dan Proses Pengajuan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP-KB)"