Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pengusaha di Masa Pandemi

Dunia usaha kini bisa sedikit bernapas lega setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19, yang ditandatangani 31 Agustus lalu.

Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk mendukung kelangsungan usaha di tengah krisis akibat pandemi yang belum jelas kapan berakhir. Setidaknya, kebijakan ini membantu mengurangi beban perusahaan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.


Di sisi lain, PP ini juga tetap memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, relaksasi hanya berupa kelonggaran, serta tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam membayar iuran Jamsostek untuk karyawan.

“Supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah seperti dikutip JawaPos.com.

Melalui kebijakan relaksasi ini, selain kelonggaran batas waktu pembayaran, pemerintah juga memberikan pengurangan besaran iuran. Ada tiga ketentuan pokok dalam PP relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui:

1. Pengunduran Tenggat Pembayaran Iuran

Jika dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur program Jamsostek, batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, maka dalam PP ini diubah menjadi paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.

Ini artinya pengusaha mendapat pengunduran batas waktu selama 15 hari. Apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur maka iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.

2. Keringanan Iuran JKK dan JKM Sebesar 99%

Pemerintah memberikan pengurangan iuran JKK dan JKM sebesar 99% sehingga kewajiban bayar perusahaan setiap bulan menjadi 1% dari iuran. 

Perubahan iuran JKK sebagai berikut:

1. Tingkat risiko sangat rendah, dari 0,24% menjadi 0,0024% dari upah
2. Tingkat risiko rendah, dari 0,54% menjadi 0,0054% dari upah
3. Tingkat risiko sedang, dari 0,89% menjadi 0,0089% dari upah
4. Tingkat risiko tinggi, dari 1,27% menjadi 0,0127% dari upah
5. Tingkat risiko sangat tinggi, dari 1,74% menjadi 0,0174% upah 

Sedangkan iuran JKM mengalami pengurangan dari sebelumnya 0,30% menjadi 0,0030% dari upah sebulan. 

Syarat keringanan ini berlaku bagi peserta yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebelum bulan Agustus 2020, dengan ketentuan telah melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan bulan Juli 2020.

Peserta yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 juga memperoleh keringanan di atas, dengan ketentuan membayar iuran JKK dan JKM dua bulan pertama, dan keringanan mulai berlaku pada bulan ketiga.

3. Penundaan Iuran JP

Besaran iuran JP tidak dikurangi, atau sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu sebesar 3% dari upah sebulan, dengan rincian 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Namun, PP No 49 Tahun 2020 memberikan kelonggaran berupa penundaan batas pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sebesar 1% dari iuran JP wajib disetor oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sesuai batas waktu yang diatur PP, yaitu tanggal 30 bulan berikutnya.

2. Sisanya 99% dari iuran JP dilunasi sekaligus atau bertahap, dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini mendapat tanggapan positif dari kalangan pelaku usaha. Harapannya, kebijakan ini akan membantu memperpanjang daya tahan perusahaan di tengah ketidakpastian iklim bisnis. 

Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dipa Susilo menyebutnya sebagai “angin segar” bagi dunia usaha. Kebijakan semacam inilah yang ditunggu-tunggu para pengusaha.

Relaksasi ini dinilainya dapat meringankan beban pengusaha dan membantu bisnis tetap berjalan. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kebijakan baru ini menjadi angin segar untuk bisa bernapas lagi bagi perusahaan. Semoga ini akan diikuti dengan kebijakan lainnya yang dapat meringankan beban perusahaan, yang pada akhirnya mencegah PHK dan mengurangi pengangguran” ujar Dipa dikutip Kompas.com.

Sementara itu, Ida Fauziah menjelaskan bahwa program ini pada awalnya direncanakan hanya untuk tiga bulan. Namun, setelah melihat perkembangan kondisi dunia usaha selama pandemi, pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan ini berlaku untuk enam bulan.

Mulai kapan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku?

Pasal 26 menyebutkan bahwa PP No 49 Tahun 2020 mulai berlaku sejak iuran program Jamsostek bulan Agustus 2020 sampai dengan iuran bulan Januari 2021. Selama masa relaksasi, manfaat program Jamsostek yang diterima peserta tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Relaksasi ini juga berdampak pada perhitungan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada karyawan setiap bulan. Anda mesti mengubah persentase JKK dan JKM dalam perhitungan slip gaji sesuai ketentuan di atas untuk jangka waktu enam bulan.
0 Komentar untuk "Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pengusaha di Masa Pandemi"

Back To Top