
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Rizani Usman mengatakan, sesuai UU Nomor 24/2011 tentang BPJS, semua tenaga kerja formal wajib mendapatkan jaminan sosial, termasuk tenaga kerja asing. "Itu amanat dari undangundang. Persoalan apakah setelah ikut BPJS Ketenagakerjaan para pekerja asing menjadi peserta program jaminan, itu sosial yang lain, tidak jadi masalah," katanya.
Rizani belum memiliki data resmi mengenai potensi tenaga kerja asing yang ada di Jatim, namun diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan dan tersebar di berbagai perusahaan. Bahkan ketika masih berbendera PT Jamsostek, kata Rizani, belum ada tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia menjadi peserta Jamsostek.
0 Komentar untuk "BPJS Ketenagakerjaan Bidik Tenaga Kerja Asing di Surabaya"