Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih menunggu
pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Program BPJS
Ketenagakerjaan sebelum mulai beroperasi pada 1 Juli 2015, Kepala Divisi
Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik.
"Yang menunggu bukan hanya kami, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan seperti pengusaha, pekerja dan lain-lain. Kami berharap RPP tersebut segera disahkan," kata Abdul Cholik saat bertemu staf redaksi Antara di Jakarta, Kamis.
Cholik mengatakan bila RPP tersebut belum disahkan hingga 1 Juli 2015, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak akan bisa menjalankan program-programnya dan melayani masyarakat, khususnya para pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan, yang sebelumnya bernama PT Jamsostek, memberikan tiga layanan yang sebelumnya juga sudah diberikan Jamsostek, yaitu jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).
"Bila RPP Program disahkan, kami juga akan melayani jaminan pensiun. Sedangkan jaminan pelayanan kesehatan (JPK) telah dialihkan ke BPJS Kesehatan," tutur Abdul Cholik.
Menurut Cholik, pihaknya berupaya memberikan layanan sesuai dengan harapan masyarakat. Karena itu, dia berharap RPP Program BPJS Ketenagakerjaan yang akan disahkan tidak menurunkan kualitas layanan dari yang sebelumnya diberikan Jamsostek.
"Pasti akan banyak yang berubah setelah menjadi BPJS. Tapi dari segi pelayanan, kami pastikan tidak akan berubah. Kami sudah melakukan pelatihan dan standarisasi terhadap pelayanan pegawai," katanya.
Cholik mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki 11 kantor wilayah, 121 cabang utama, 57 cabang pembantu dan 150 cabang perintis.
"Kami juga bekerja sama dengan perbankan sehingga pembayaran iuran peserta bisa dilakukan di bank. Pembayaran klaim juga akan segera diberikan setelah persyaratan lengkap. Setiap hari cabang utama kami menerima 150 klaim yang terdiri atas JHT, JPK dan JKm," jelasnya.
0 Komentar untuk "BPJS Ketenagakerjaan tunggu pengesahan RPP Program"