Pemprov Jatim Minta BPJS Ketenagakerjaan Diikutkan Di Sistem Gaji


(bpjsketenagakerjaan.go.id) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta mekanisme iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan disertakan dalam struktur gaji karyawan, sebagai siasat menekan rendahnya angka kepesertaan di provinsi tersebut.

Gubernur Jatim Soekarwo menyarankan dibentuknya sebuat instrumen baru untuk mengintegrasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji pegawai sektor formal dan informal. Apalagi, keikutsertaannya telah dimandatkan dalam undang-undang.

“Karena wajib, maka saja usulkan sebaiknya dibuat aturan baku saja, yaitu diikutkan dalam struktur gaji. Nantinya bendahara gaji langsung memotong dari gaji pegawai setiap bulannya,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dilansir Setdaprov Jatim, Minggu (12/4/2015).

Instrumen (tools) yang diusulkan pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu dapat berupa regulasi. Khusus untuk karyawan dari sektor informal, sambungnya, presentase pemotongan iuran akan dilakukan penyesuaian.

Mandatori kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam UU No.109/2013 tentang pentahapan kepesertaaan jaminan sosial bagi TNI, Polri, dan PNS, UU No.40/2014 tentang sistem jaminan sosial nasional, serta UU No.24/2011 tentang BPJS.

Undang-undang mewajibkan jaminan pensiun (JP) untuk diikuti seluruh elemen penyelenggara negara. Selain itu, peserta program JP juga akan bersifat mandatori bagi setiap pekerja di Indonesia per 1 Juli 2015.

“Saya yakin, tools tersebut akan mengatasi permasalahan rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jatim,” tegas Soekarwo. Dia menyebut saat ini jumlah perusahaan di Jatim adalah 36.000, dengan total pekerja formal 6,2juta jiwa.

Adapun, jumlah pekerja/buruh dari sektor informal di Jatim mencapai 12 juta jiwa. Dari angka tersebut, kepesertaan perusahaan Jatim terhadap BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 28.575 perusahaan.

Pekerja formal yang sudah terdaftar di provinsi tersebut baru 1,39 juta jiwa, termasuk tenaga kerja asing. Sementara itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pegawai sektor informal hanya 119.385 jiwa.
0 Komentar untuk "Pemprov Jatim Minta BPJS Ketenagakerjaan Diikutkan Di Sistem Gaji"

Back To Top