Program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Untuk PNS dan Swasta

(Kacab Pangkalpinang) - Kepala Cabang BPJS Pangkalpinang Mayriwan Eka Putra saat tampil dalam Talkshow fun day BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (12/4) di Ramayana Pangkalpinang.
Mayriwan Eka Putra Kacab BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang mengungkapkan, perbedaannya antara Jamsostek yang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan salah satunya siapapun yang bergerak dalam bidang keekonomian bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik secara kelompok maupun perorangan.

"Setelah berubah dari persero menjadi badan, BPJS bukan lagi mencari profit tetapi memberikan perlindungan bagi pekerja sektor keekonomian.‎ Kedepan PNS dan TNI wajib ikut program Jaminan Pensiunnya, Jaminan kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ungkap Mayriawan dalam talkshow yang disiarkan langsung radio El Jhon pada kegiatan Fun day, Minggu (12/4) di Ramayana Pangkalpinang.

Sementara Kabid pemasaran BPJS Pangkalpinang Bambang Purwadjadmika mengungkapkan untuk program pensiun pekerja sektor swasta, RPP yang mengaturnya tinggal disah kan.

"Iuran pensiun 8 persen, 5 persen ditanggung perusahaan dan 3 persen tenaga kerja. Jadi perbulan Rp 90.000. Ditambah JHT 2 persen total iuran 150 ribu. Manfaat yang diterima saat usia pensiun JHT dibayar lunsum dan per bulan dapat pensiun‎," jelas Bambang.
0 Komentar untuk "Program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Untuk PNS dan Swasta"

Back To Top