Pemerintah Segera Terbitkan PP Jaminan Pensiunan Pegawai Swasta


 Saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian uang pensiun bagi pegawai swasta. Rencana ini bahkan sudah dibahas Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil dengan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (5/6) malam.


"Tadi perintah presiden, kami harus selesaikan dan PP itu harus keluar sesegera mungkin," ujar Sofyan seperti dikutip JPNN.



Rencananya, PP itu akan dijalankan seiring dengan beroperasi penuhnya BPJS Ketenagakerjaan. Soal persentase kesepakatan yang harus dibayarkan perusahaan, kata Sofyan, belum bisa dijelaskannya secara detail. Pemerintah, sambungnya, masih membahas usulan-usulan yang masuk termasuk dari kalangan perusahaan.



"Besarannya nanti ada di PP itu. Tunggu lah PP keluar. Sedang kami siapkan. Mudah-mudahan selesai minggu-minggu depan. Sabarlah. Orang sabar disayang Tuhan," imbuh Sofyan sambil tersenyum.



Pemberian uang pensiun tiap bulan adalah ketentuan yang berlaku mulai 1 Juli 2015 seiring beroperasi penuhnya BPJS Ketenagakerjaan.
       
Sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawan/pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. Jika tidak, direksi atau pemilik perusahaan terancam pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
0 Komentar untuk "Pemerintah Segera Terbitkan PP Jaminan Pensiunan Pegawai Swasta"

Back To Top