Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pensiunan Swasta Bisa Dapat Gaji seperti Pensiunan PNS


Salah satu hal yang paling diidam-idamkan pegawai negeri sipil (PNS) adalah bisa menikmati uang pensiun tiap bulan pada hari tua. Nanti pegawai swasta pun bisa menikmati hal serupa.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, pemberian uang pensiun tiap bulan merupakan ketentuan yang berlaku mulai 1 Juli 2015 seiring dengan beroperasi penuhnya BPJS Ketenagakerjaan. ”Skemanya persis seperti uang pensiun PNS,” ujarnya seusai rapat di Kantor Presiden, Kamis (4/6).

Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawan/pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. Jika tidak, direksi atau pemilik perusahaan terancam pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar.

Karena itu, papar Elvyn, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta laporan kesiapan pihaknya. Dalam pertemuan tertutup selama 1,5 jam mulai pukul 09.00 tersebut, Elvyn menyampaikan bahwa seluruh infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan sudah siap. ”Tinggal beberapa hal yang menunggu keputusan pemerintah,” katanya.

Apa itu? Salah satu yang utama adalah besaran iuran yang harus dibayar perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan opsi iuran sebesar 8 persen dari gaji pokok. ”Perinciannya, 5 persen dibayar perusahaan, 3 persen dibayar pekerja,” tutur Elvyn.

Namun, pengusaha menilai angka iuran itu terlalu besar dan meminta untuk diturunkan menjadi hanya 1,5 persen. Sementara itu, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), muncul opsi jalan tengah sebesar 3 persen. ”Berapa pastinya akan diputuskan dalam ratas (rapat terbatas kabinet, Red). Rencananya besok (hari ini, Red),” ujarnya.

Menurut Elvyn, iuran 8 persen yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan sudah dikaji dengan matang. Dengan iuran itulah, institusi yang dulu bernama Jamsostek tersebut bisa memberikan manfaat jaminan hari tua yang cukup besar bagi pensiunan pekerja swasta. ”Hitungan kami, (tetap dapat uang pensiun tiap bulan) sampai anak selesai kuliah,” papar dia.

Dalam skema jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan, pekerja swasta yang pensiun di usia 56 tahun akan mendapat uang pensiun senilai 40 persen dari rata-rata gaji bulanan saat bekerja. Uang tersebut akan dibayarkan tiap bulan. Jika pensiunan pekerja meninggal, uang pensiun dibayarkan kepada istri atau jandanya.

Jika kemudian sang istri meninggal, uang pensiun dibayarkan kepada anaknya sampai usia 23 tahun. Batas usia itu ditetapkan dengan asumsi sang anak sudah menyelesaikan pendidikan strata 1 (S-1). Bagaimana bila anak lebih dari satu? ”Uang pensiun akan diberikan sampai anak ketiga berusia 23 tahun,” jelas dia.

Elvyn menambahkan, skema tersebut dapat dinikmati pekerja yang masa iurannya minimal sudah 15 tahun. Sebagai gambaran, jika saat ini pekerja berusia 41 tahun dan ikut program BPJS, saat pensiun di usia 56 tahun pada 2030 berhak mendapat uang pensiun tiap bulan.

Lalu, bagaimana bila masa iuran tidak sampai 15 tahun? Misalnya, seorang pekerja saat ini sudah berusia 45 tahun sehingga saat pensiun di usia 56 tahun pada 2016 baru ikut iuran selama 11 tahun. Pekerja seperti itu, papar Elvyn, tidak mendapat uang pensiun tiap bulan. ”Tapi akan langsung mendapat uang pensiun senilai iuran yang sudah dibayar plus pengembangannya (bunga atau hasil investasi, Red),” tambah dia.

Elvyn menegaskan, skema manfaat uang pensiun tersebut dibuat dengan acuan nilai iuran 8 persen. Karena itu, jika nanti akhirnya pemerintah memutuskan besaran iuran yang berbeda, nilai manfaat jaminan hari tua yang bakal dibayarkan juga bisa berubah.

Namun, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan belum bersedia menyebutkan skema nilai manfaat yang akan diterima pensiunan pekerja swasta jika iuran yang dibayar lebih rendah daripada 8 persen. ”Berapa pun iuran yang diputuskan pemerintah, kami akan kelola dengan baik agar bisa memberikan manfaat maksimal untuk pekerja,” ujarnya.

Elvyn juga belum bersedia membeber beberapa skema pensiun. Misalnya pembayaran untuk pekerja yang tidak pensiun di usia 56 tahun, melainkan 50 tahun. ”Bagaimana detailnya, nanti ada dalam PP (peraturan pemerintah), akan keluar dalam waktu dekat,” ucap dia.

Menaker Hanif Dhakiri menambahkan, besaran iuran yang saat ini masih menjadi tarik ulur juga menjadi perhatian Presiden Jokowi. Presiden, lanjut dia, meminta agar penentuan besaran iuran tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi yang tengah melambat, namun juga harus bisa memberikan manfaat bagi pekerja. ”Akan dicari angka yang pas, nanti presiden yang putuskan,” tegas dia.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Iftida Yasar mengatakan, iuran 8 persen yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diterima oleh pelaku usaha. ”Itu sangat memberatkan,” katanya.

Iftida, yang juga aktif di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai anggota komite tetap bidang tenaga kerja, menyebutkan, dengan asumsi iuran minimal dibayarkan 15 tahun, selama itu pula BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima dana dan mengakumulasikannya dalam bentuk instrumen investasi. ”Jadi, kalau iurannya 1,5 persen saja, nilainya sudah besar,” ucapnya.

Karena itu, Iftida meminta pemerintah bersikap bijak dalam menentukan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, lanjut dia, dalam kondisi ekonomi yang tengah melambat seperti saat ini, pelaku usaha sudah harus berpikir keras untuk sekadar bertahan. ”Kalau masih harus bayar iuran 8 persen, bisa kolaps nanti,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G. Ismy. Menurut dia, jika pemerintah tetap memberlakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen, pada akhirnya pengusaha akan membebankan ke harga jual produk. ”Akibatnya, daya saing produk turun atau pengusaha pilih mengurangi karyawan,” ucap dia.
0 Komentar untuk "Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pensiunan Swasta Bisa Dapat Gaji seperti Pensiunan PNS"

Back To Top