Pemerintah mewajibkan kepada seluruh perusahaan untuk mendaftarkan
karyawan atau pegawainya ke dalam program jaminan sosial melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Para pengusaha
yang tidak mendaftarkan pekerjanya terancam sanksi berat. Sanksi
tersebut berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, sanksi yang diberikan pengusaha antara lain kurungan penjara dan denda sampai miliaran rupiah.
"Karena wajib pasti ada sanksi, kalau pengusaha tidak mengikutkan itu melanggar Undang-undang. Ada sanksi pidana, denda sampai Rp 5 miliar ya, atau kurungan 8 bulan kalau yang berat," kata dia kepada di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Pengusaha juga bisa menerima sanksi administrasi seperti pembekuan izin usaha. Namun, pembekuan usaha tersebut dilakukan oleh instansi terkait setelah BPJS Ketenagakerjaan memberikan surat teguran sampai dua kali.
"Kalau sanksi administratif yang bisa menetapkan itu BPJS Ketenagakerjaan, surat teguran 1 dan 2. Kalau tidak patuh BPJS bisa melaporkan ke pemerintah otoritas setempat untuk menghentikan pelayanan publik. Misalnya surat izin usahanya. Kalau kurang (pekerja) mesti melengkapi, makanya perusahaan besar harus lengkap. Kalau kurang ada hak pekerja yang dikurangi," jelas dia.
Dia mengatakan, sanksi administrasi juga bisa berupa pencabutan pelayan publik pribadi seperti paspor dan SIM pengusaha.
"Pelayanan publik lainnya bisa berupa pencabutan paspor pengusaha itu, kemudian bisa penghentian bisa juga misalnya sertifikat tanah. Tapi yang melakukan pemerintah, BPJS hanya melaporkan," ujar dia.
Ilyas menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan memilik tenaga pengawas dan pemeriksa. Dia menuturkan, tenaga pengawas itu bukan hanya memeriksa perusahaan yang sudah atau belum mendaftarkan pekerjanya, tapi juga kelengkapan jumlah pekerja yang didaftarkan.
Dia menambahkan, kendati telah banyak memberikan surat peringatan tapi hingga saat ini belum ada yang menerima sanksi penghentian pelayanan publik.
"Teguran banyak, untuk dihentikan pelayanan publi belum. Biasanya baru kita tegur, punya itikad baik langsung selesaikan," tukas dia.
0 Komentar untuk "Ini Sanksi Bagi Pengusaha yang Tak Daftarkan Karyawan Ke BPJS Ketenagakerjaan"