BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Avanza yang Terbakar

6suarasurabaya.net - Poedji Santoso Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjung Perak didampingi Ainul Kholid Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik menyerahkan santunan kepada istri almarhum korban kecelakaan maut truk tangki BBM Pertamina, di rumah duka, Jumat (9/9/2016).

Nur Lutfiyanto meninggal dunia karena kecelakaan maut di Jalan Tol Surabaya-Porong ruas 32,8 Sidoarjo, antara truk tangki Pertamina dan minibus Avanza, Kamis (8/9/2016).

"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah ini. Karena almarhum Nur Lutfiyanto sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Bulan Mei 2000. Maka kami berhak memberikan santunan kematian jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris korban," kata Poedji.

Nur Lutfiyanto merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak dan bekerja di PT Teknik Umum. Korban yang merupakan kepala bagian teknik umum dinilai mengalami kecelakaan kerja karena dari rumahnya mau melaksanakan meeting proyek di Sukorejo plan, PT HM Sampoerna.

Korban yang merupakan warga Jalan Marabahan V Nomor 7GKB Gresik itu mendapat santunan sebesar Rp 276.231.286 dengan rincian: santunan kematian 60% x 80 bulan upah, santunan berkala bisa diambil sekaligus Rp200.000 x 24 bulan sebesar Rp4.800.000 dan biaya pemakaman Rp3.000.000. Selain itu, karena ada anak ahli waris yang masih sekolah, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan sebesar Rp12.000.000.

Poedji menambahkan, pihaknya mengetahui kalau korban tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak berasal dari informasi radio di Surabaya.

"Setelah dilakukan pengecekan dan dicocokkan dengan informasi dari HRD tempat korban bekerja diketahui jika korban mengalami kecelakaan tersebut," katanya.

Poedji Santoso berterimakasih pada manajemen PT Teknik Umum. Menurutnya, perusahaan kontraktor ini merupakan salah satu peserta yang memiliki tingkat kesadaran membayar iuran yang tertib sehingga karyawan PT. Teknik Umum baik di dalam kantor maupun di lapangan sudah dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan.

"Keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah selalu melindungi pesertanya pada waktu berangkat kerja, di tempat kerja sampai pulang kerja menuju rumah kembali," kata Poedji.(iss/ipg)

Laporan Ika Suryani Syarief | Jumat, 09 September 2016 | 18:08 WIB
Editor: Iping Supingah

0 Komentar untuk "BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Avanza yang Terbakar"

Back To Top