Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jember Capai Rp45,66 Miliar


Jember (Antara Jatim) - Pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur sejak Januari hingga Agustus 2016 mencapai Rp45,66 miliar.

"Pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk pembayaran program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Cahyaning Indriasari di Jember, Sabtu.

Dari total Rp45,66 miliar itu terdiri dari klaim JKM sebanyak 133 kasus dengan nominal sebesar Rp2.919.000.000, kemudian klaim JKK sebanyak 108 kasus sebesar Rp709.383.060 dan klaim JHT sebanyak 7.709 kasus dengan nominal sebesar Rp42.034.488.084.

"Dari ketiga program itu, klaim jaminan hari tua yang disalurkan tersebut paling tinggi yakni mencapai Rp42 miliar lebih," tuturnya.

Menurut dia, tingginya klaim JHT tersebut salah satunya karena adanya kebijakan baru dari pemerintah, yakni jaminan hari tua sudah bisa dicairkan minimal satu bulan setelah berhenti bekerja atau mengalami PHK dari perusahaan.

"Biasanya petugas BPJS akan memberikan pemahaman kepada peserta, sebelum mencairkan jaminan hari tua itu, agar jaminan tersebut dipergunakan untuk hari tua nanti," ucap perempuan yang akrab disapa Naning.

Pada saat momentum Hari Pelanggan Nasional beberapa waktu lalu, BPJS Ketenagakerjaan Jember juga memberikan santunan klaim jaminan kematian sebesar Rp24.649.971 kepada ibu Supinah, sebagai ahli waris dari almarhum Satoni dari perusahaan PT Lima Jaya Tunggal.

Ia menjelaskan jumlah peserta pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan Jember yang meliputi tiga kabupaten hingga kini sekitar 106.521 orang peserta baik peserta aktif maupun non-aktif.

"Kami terus gencarkan sosialisasi untuk meningkatkan jumlah peserta baik yang bekerja di sektor formal maupun informal di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Jember meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Lumajang," katanya.

Saat ini program jaminan di BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak hanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian saja, melainkan ada juga program yang baru digulirkan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja "Return to Work" (JKK-RTW).

"Program itu bertujuan untuk melindungi pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, supaya masih bisa bekerja dan mendapat santunan dari perusahaan yang mempekerjakannya," ujarnya menambahkan.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor: Chandra Hamdani Noer

COPYRIGHT © 2016 ANTARA News Jawa Timur

0 Komentar untuk "Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jember Capai Rp45,66 Miliar"

Back To Top