Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang dikenal juga dengan Omnibus Law hampir mencapai final.
Tujuh fraksi DPR sepakat saat Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Sabtu, 3 Oktober 2020, untuk membawa RUU Cipta Kerja ke rapat paripurna yang rencananya digelar Kamis, 8 Oktober 2020.
Adapun tujuh fraksi yang menyetujui pembahasan lanjutan RUU Cipta Kerja adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PPP, dan PKB.
Sementara itu, ada dua fraksi yang menolak keputusan tersebut, yaitu fraksi partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berbagai aliansi buruh nasional yang sejak awal sudah menentang draf RUU Cipta Kerja mengumumkan akan menggelar aksi mogok kerja nasional jika RUU Cipta Kerja disahkan DPR dan pemerintah.
Dirangkum dari website Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan website Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), setidaknya ada tujuh poin bermasalah dalam RUU Cipta Kerja yang ditolak keras oleh para buruh, yakni:
1. Penghapusan UMK dan UMSK
Poin pertama dari RUU Cipta Kerja yang ditolak buruh adalah rencana penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK pun harus tetap ada.
Dia pun menekankan, tidak benar jika UMK Indonesia lebih mahal dari negara-negara ASEAN lainnya.
"Kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan upah minimum di Vietnam," ujar Said, dikutip PORTAL JEMBER dari website KSPI.
Said menambahkan, UMSK pun harus tetap ada, sebab tidak adil jika sektor otomotif, pertambangan, dan sebagainya, memiliki upah minimum yang sama dengan perusahaan tekstil, dan sebagainya.
“Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara,” tambahnya.
2. Pengurangan Nilai Pesangon
Buruh juga menolak pasal RUU Cipta Kerja yang memicu pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan menjadi 25 bulan, dengan metode 19 bulan dibayar pemilik usaha sedangkan 6 bulan lainnya ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan.
Meskipun muncul skema baru yakni 23 bulan dibayar pengusaha dan 9 bulan dibayar BPJS ketenagakerjaan, tetap saja hal itu tidak masuk akal.
"Tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 9 bulan, dari mana BPJS mendapat sumber dananya?," Kata Said.
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Buruh pun menolak pasal yang mengatur mengenai tidak adanya batasan waktu status kontrak pekerja, sehingga buruh berpotensi berstatus kontrak seumur hidup.
Konsekuensi yang terjadi jika pasal ini terlaksana, buruh tidak bisa mengakses berbagai hak yang seharusnya ia terima.
4. Kontrak dan Outsourcing seumur hidup
RUU Cipta Kerja juga berpotensi memunculkan sistem kontrak dan outsourcing seumur hidup. Hal ini tentu ditolak keras oleh para buruh.
"Karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh. Hal ini akan ditolak secara besar-besaran," ujar Said.
Dengan adanya pasal ini, pengangkatan pekerja tetap bisa dihilangkan. Pesangon pun otomatis hilang karena pekerja kontrak tidak menerima pesangon saat di-PHK.
Selain itu, Said pun menyoroti pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menyebut bahwa buruh kontrak yang mendapat kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun.
"Pertanyaannya, bagaimana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan kompensasi," tambah Said.
5. Jam Kerja Eksploitatif
RUU Cipta Kerja pun akan menghadirkan masalah lain yakni jam kerja yang eksploitatif. Hal ini tentu saja ditolak dengan tegas oleh para buruh.
Jam kerja yang berlebihan tentu berbahaya karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan di tempat kerja.
6. Penghilangan Hak Cuti dan Hak Upah Atas Cuti
Dalam RUU Cipta Kerja, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, dan hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitu pun dengan cuti panjang yang juga berpotensi hilang.
7. Hilangnya Jaminan Pensiun dan Kesehatan
Akibat adanya kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi para buruh hilang. Itu sebabnya, buruh memasukkan aturan ini ke dalam tuntutan pembatalan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja.
"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak dua juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," kata Said Iqbal.***
0 Komentar untuk "UU Omnibus Law Cipta Kerja - Simak 7 Poin Bermasalah yang Ditolak Buruh"