Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) hari ini. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan UU Ciptaker membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu. Harapannya bisa meningkatkan produktivitas.
Dia menyebutkan, dalam UU Ciptaker, salah satunya sudah diatur tentang bonus yang akan diterima para buruh. Bahkan telah diatur pula jam lembur para buruh.
"Dalam UU tersebut sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja. Jumlah maksimal jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif," ujar Menko Airlangga di Gedung DPR RI, Senin (5/10).
Menko Airlangga menambahkan, dalam UU Ciptaker, disebutkan bahwa pemerintah akan membantu para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan berbagai pelatihan kerja. Selain itu, jika belum mendapatkan pekerjaan, maka pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai, yang akan dibayarkan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Melaui UU Cipta Kerja, pemerintah hadir untuk membantu para karyawan yang di-PHK. Kalau belum dapat kerja, mereka akan dapat bantuan berupa gaji dari BPJS Ketenagakerjaan, formatnya adalah asuransi," ujar Menko Airlangga.
Menko Airlangga mengatakan bahwa selama ini, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang terkena PHK. Sehingga, dia merasa masyarakat perlu menerima tujuan baik pemerintah melalui UU Ciptaker.
"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tambahnya.
Dia mengaku sangat meyayangkan pemikiran sekelompok organisasi buruh yang masih berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja. Menurutnya, akan lebih baik bila para buruh maupun perusahaan bisa melihat manfaat baik dari disahkannya UU Ciptaker, yaitu produktivitas yang bertambah.
"Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan memikirkan PHK, itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota," kata dia.
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, mengutarakan kekecewaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut, dianggap terlalu cepat dan sangat merugikan buruh di tengah kondisi terjadi sekarang ini.
"Pasti kami sangat kecewa sekali, kita marah, ingin nangis, ini kekecewaan yang luar biasa buat buruh dan pekerja yang masih bekerja di pabrik," kata dia saat dihubungi, Senin (5/10).
Dia menuturkan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja semakin menunjukan keyakinan bahwa sebetulnya pemerintah dan DPR tidak berpihak kepada rakyat. Keduanya, justru berpihak kepada pihak-pihak tertentu seperti korporasi dan pemilik modal.
"Mereka yang punya uang punya kuasa, jadi sebagai negara yang punya cita-cita tetapi secara hukum tidak mendapatkan itu dengan diberlakukannya omnibus law," kata dia.
Menurutnya, sikap DPR hari ini betul-betul tidak mendengarkan aspirasi dari rakyat yang setiap menit melakukan upaya untuk menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi. "Tetapi betul-betul mengecewakan," singkat dia.
Dalam pandangannya, kehadiran UU Cipta Kerja akan sangat mengerikan. Sebab, UU ini akan memberikan ruang yang sangat panjang untuk mengeksploitasi rakyat dan alam.
"Jadi sebetulnya pemerintah sedang mewariskan kehancuran untuk generasi kita dan generasi akan datang. Jadi pemerintah mewariskan bukan kebaikan tapi kehancuran untuk rakyatnya sendiri, per har ini," tandas dia.
0 Komentar untuk "Menko Airlangga Blak-blakan Soal Ragam Keuntungan Bagi Pekerja dari UU Cipta Kerja"