Sesuai Peraturan Presiden No.109 Tahun Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, dimana disebutkan dalam salah satu Pasalnya, yaitu :
- Pasal 4 huruf (a) bahwa peserta penerima upah adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara;
- Pasal 5 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) bahwa pekerja yang bekerja pada pemeberi kerja penyelenggara negara antara lain Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara;
Berikut terlampir Formulir Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Penyelenggara Negara.
Formulir Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Penyelenggara Negara |
0 Komentar untuk "Formulir Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Penyelenggara Negara"