JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menilai, dana yang diperlukan untuk program pensiun jaminan pasti tersebut harus punya nominal besar. Sebab, ketika ada penyaluran dana pensiun bagi pekerja, uang sudah tersedia dan pemerintah tidak ikut menanggung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif Algaf untuk menjawab adanya pendapat bahwa pengumpulan dana yang terlalu besar dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu.
"Lho, memang harus besar jumlahnya. Kalau tidak besar, kami bayarnya pakai apa? Masa, badan penyelenggara kekurangan duit karena pembukaan rendah (iuran). Kami harus ada fiscal sustainability. Kalau ada penyelewengan, (pelaku) akan ditahan," kata Abdul di Jakarta, Rabu (13/5/2015) malam.
Menurut Abdul, instansi pemerintah yang mengelola dana pensiun memang harus memiliki dana yang sangat besar. Misalnya, instansi di Jepang yang memiliki Rp 15.000 triliun, dan di Malaysia yang kini mempunyai dana Rp 2.000 triliun.
"Kenapa Malaysia sudah memiliki Rp 2.000 triliun? Mereka sudah lama, dan yang ditawarkan (iuran dana pensiun) angka yang moderat sehingga tidak terlalu kecil," ujar Abdul.
Sementara itu, menurut usulan BPJS Ketenagakerjaan, iuran pensiun jaminan pasti sebesar 8 persen. Rinciannya, perusahaan menanggung 5 persen, dan karyawan membayar 3 persen. Ini adalah angka yang sudah diperhitungkan secara matang.
"Itu sudah angka yang moderat, yang akan memberikan (dana pensiun) 30 sampai 40 persen dari pendapatannya. Namun, kami hanya sebagai operator. Berapa pun angkanya nanti, kami akan tetap berjalan," ucap Abdul.
Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar mengatakan, iuran 8 persen itu sangat berlebihan. Ia juga mengatakan untuk jangan memilih angka dengan membandingkannya pada negara yang sudah lama menjalankan program tersebut. Angka yang ideal pada saat ini adalah 1,5 persen, dan setiap tiga tahun merangkak naik 0,3 persen.
"Buat apa 8 persen kalau 1,5 persen itu cukup? Selama 15 tahun (sampai 2030), uang itu kan enggak keluar. Kalau digambarkan, (perolehan) 8 persen dalam 3 tahun sudah terkumpul Rp 500 triliun, dan pada 2030 akan terkumpul Rp 6.000 triliun. Ini dikumpulkan oleh satu tangan (BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Iftida di tempat yang sama.
Sebelumnya, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengkhawatirkan, jika iuran yang besar dan nantinya terkumpul menjadi sangat besar ini berada di satu instansi, maka hal tersebut dapat memberi ruang bagi para oknum untuk korupsi.
"Uang yang begitu besar dan dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini mengundang syahwat korupsi, kan," kata Hariyadi. (Seno Tri Sulistiyono)
0 Komentar untuk "Ini Penjelasan Iuran Pensiun 8 Persen BPJS Ketenagakerjaan"