BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas pokok untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. Beberapa jaminan sosial yang akan diberikan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Resiko selalu saja terjadi, apalagi hal yang berhubungan dengan
pekerjaan. Dengan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, anda akan mendapatkan
jaminan sosial yang telah kami sebutkan diatas. Seperti JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), ketika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja maka peserta akan mendapatkan jaminan yang ditanggung BPJS Ketengakerjaan.
Manfaat dari Program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu
ketika peserta mengalami kecelakaan pada saat bekerja maka peserta akan
mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis, karena biaya nya
ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan akan dirawat sampai sembut.
Tak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan santunan dalam bentuk
“Uang Tunai”. Uang tersebut merupakan biaya angkut ke rumah sakit
maksimal Rp 1 juta untuk angkutan darat, danau dan sungai, Rp 1, 5 juta
untuk angkutan laut dan Rp 2,5 Juta untuk angkutan udara.
BPJS Ketenagakerjaan juga tetap
memberikan pengganti upah selama sakit yakni 100 persen dari upah
selama 6 bulan pertama, 75 persen untuk 6 bulan ke dua, dan 50 persen
pada 6 bulan ke tiga.
“Kalau dia tidak bekerja sementara,
dirawat, kaki patah harus dirawat 2 bulan itu juga penghasilan tidak
boleh stop, keluarganya harus ada pembiayaan yang diterima“
Peserta yang mengalami cacat juga akan
diberi santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jenis dan persentasi
kecacatan dinyatakan oleh Dokter yang merawat dan dokter penasehat yang
telah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Perhitungan untuk cacat sebagian anatomis
sebesar persentase, dikali 80, dikali upah sebulan. Dan unntuk cacat
sebagian fungsi yakni persentase berkurangnya fungsi dikali persentase
sesuai tabel, dikali 80, dikali upah sebulan. Selanjutnya untuk cacat
total 70 persen, dikali 80, dikali upah sebulan.
0 Komentar untuk "JKK : Keuntungan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan"