JKM = Manfaat Jaminan Kematian Peserta BPJS Ketenagakerjaan


Tugas Pokok BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan jaminan sosial kepada para tenaga kerja yang ada di Indonesia. Karena selama kerja pasti ada sebuah resiko yang kemungkinan terjadi, program atau tugas pokok memberikan jaminan berupa : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT),  dan Jaminan Pensiun (JP).


Sebagai Pekerja yang telah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan jaminan sosial itu semua ketika resiko bekerja menimpa diri anda. Bentuk keuntungan yang akan diberikan kepada tenaga kerja di Indonesia yang telah mendaftar menjadi Peserta BPJS TK.

Sebelumnya keuntungan yang telah kami bahas yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kali ini keuntungan lain yang akan diberikan dalam bentuk JKM atau Jaminan Kematian. Memang kita tidak berharap ini terjadi, tapi setidaknya resiko itu selalu ada, dengan menjadi peserta BPJS TK resiko anda dapat dilindungi.

Manfaat yang bisa didapatkan oleh Ahli waris tenaga kerja meninggal dubnia diantaranya :
  • Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  • Iuran JKM
    1. bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.
    2. Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
  • Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
    • Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
    • Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
    • Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
    • Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
  • Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.

Untuk JKK anda bisa baca disini :
“‎Kalau kecelakaan kerja, kalau dia cacat sembuh lagi, ada program. Mungkin tidak kerja semula, dilatih alih kerja. Misal lumpuh sekarang kerja komputer perlu dilatih. Biaya pelatihan di BPJS Ketenagakerjaan, return to work,”
0 Komentar untuk "JKM = Manfaat Jaminan Kematian Peserta BPJS Ketenagakerjaan"

Back To Top