Jaminan
pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan
derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan
memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami
cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat
pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada
peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau
kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Kepesertaan Program Jaminan Pensiun
Peserta
Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah
membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi
kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang
terdiri dari:
- Pekerja pada perusahaan
- Pekerja pada orang perseorangan
Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pekerja
yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1
(satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama
kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi
57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga)
tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam
hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya,
Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS
Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib
memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru
dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya
Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.
Iuran Program Jaminan Pensiun
- Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
- Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
- Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
- Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Manfaat Program Jaminan Pensiun
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa
iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia
pensiun sampai dengan meninggal dunia;
2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang
menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi
peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat
total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat
penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan
sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli
waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia
atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
- meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
- meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris
peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun)
sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau
bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;
- meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat
yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris
peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa
iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan
ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate
80%.
6. Manfaat Lumpsum
Peserta
tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak
mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil
pengembangannya apabila:
- Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
- Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
- Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
8.
Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi
12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama
Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
9.
Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah
dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan
berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh
pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
10.
Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan
diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada
saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan
ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
Sumber : www.bpjsketenagakerjaan.go.id
0 Komentar untuk "Jaminan Pensiun (JP) = Manfaat Jaminan Pensiun Peserta BPJS Ketenagakerjaan"