- Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan :
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
- Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
- Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
- Bukan penerima upah
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
- Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
- Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
- Pendaftaran
- Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan
nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan
secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
- Manfaat
JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai
kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
- Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
- Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan
Keuntungan lain yang akan dirasakan selain JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian) dan JP (Jaminan Pensiun). Peserta juga akan mendapatkan keuntungan berupa Jaminan Harti Tua yang merupakan salah satu program dan tugas pokok BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan Jaminan Sosial kepada tenaga kerja di Indonesia.
Seperti kepanjangannya JHT merupakan sebuah program jaminan sosial
dari BPJS Ketenagakerjaan untuk hari tua para peserta berupa uang tunai
yang besarnya akumulasi dari iuran ditambah hasil pengembangan. Adapun
pembagian nya dibedakan antara pekerja penerima upah dan pekerja bukan
penerima upah.
Yaitu untuk PPU sebesar 5,7 persen dengan rincian 2 persen pekerja
dan 3,7 persen untuk pemberi kerja. Upah yang digunakan merupakan upah
sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan
untuk PBPU besarannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dana JHT itu merupakan bentuk tabungan dari gaji bulanan yang
disisihkan. Sebagai contoh, anda memiliki gaji Rp 5 juta, 2% dari gaji
itu ditabung untuk dana JHT, selanjutnya untuk yang 3,7 persen
ditanggung pemerintah, jadi total untuk JHT PPU sebesar 5,7% dari gaji
tersebut.
JHT itu sebetulnya ditabungkan
setiap bulan gajinya disisihkan. Kalau misal gaji Rp 5 juta dipotong 2
persen, perusahaan harus nombok 3,7 persen totalnya 5,7 persen dari Rp 5
juta. Dana JHT yang dikumpulkan setiap bulan dapat diambil ketika usia
pensiun yaitu umur 56 tahun.
Apabila ternyata peserta meninggal dunia maka manfaat JHT akan
diberikan kepada ahli waris sebesar yang telah diiur berikut
pengembangannya. Kami berharap anda mengerti apa yang kami jelaskan
dalam artikel ini mengenai program JHT BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar untuk "JHT = Manfaat Jaminan Hari Tua Peserta BPJS Ketenagakerjaan"