JHT = Manfaat Jaminan Hari Tua Peserta BPJS Ketenagakerjaan


  • Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
  • Kepesertaan :
    1. Penerima upah selain penyelenggara negara:
      1. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
      2. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
    2. Bukan penerima upah
      1. Pemberi kerja
      2. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
      3. Pekerja bukan penerima upah selain poin 2


  • Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  • Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
  • Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
  • Pendaftaran
  • Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
    1. peserta mencapai usia 56 tahun
    2. meninggal dunia
    3. cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
  • Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
    2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
    1. Janda/duda
    2. Anak
    3. Orang tua, cucu
    4. Saudara Kandung
    5. Mertua
    6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
    7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
  • Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan

Keuntungan lain yang akan dirasakan selain JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian) dan JP (Jaminan Pensiun). Peserta juga akan mendapatkan keuntungan berupa Jaminan Harti Tua yang merupakan salah satu program dan tugas pokok BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan Jaminan Sosial kepada tenaga kerja di Indonesia.

Seperti kepanjangannya JHT merupakan sebuah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan untuk hari tua para peserta berupa uang tunai yang besarnya akumulasi dari iuran ditambah hasil pengembangan. Adapun pembagian nya dibedakan antara pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.

Yaitu untuk PPU sebesar 5,7 persen dengan rincian 2 persen pekerja dan 3,7 persen untuk pemberi kerja. Upah yang digunakan merupakan upah sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan untuk PBPU besarannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dana JHT itu merupakan bentuk tabungan dari gaji bulanan yang disisihkan. Sebagai contoh, anda memiliki gaji Rp 5 juta, 2% dari gaji itu ditabung untuk dana JHT, selanjutnya untuk yang 3,7 persen ditanggung pemerintah, jadi total untuk JHT PPU sebesar 5,7% dari gaji tersebut.

JHT itu sebetulnya ditabungkan setiap bulan gajinya disisihkan. Kalau misal gaji Rp 5 juta dipotong 2 persen, perusahaan harus nombok 3,7 persen totalnya 5,7 persen dari Rp 5 juta. Dana JHT yang dikumpulkan setiap bulan dapat diambil ketika usia pensiun yaitu umur 56 tahun.

‎Apabila ternyata peserta meninggal dunia maka manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris sebesar yang telah diiur berikut pengembangannya. Kami berharap anda mengerti apa yang kami jelaskan dalam artikel ini mengenai program JHT BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar untuk "JHT = Manfaat Jaminan Hari Tua Peserta BPJS Ketenagakerjaan"

Back To Top