Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi
Kepesertaan Jasa Konstruksi
Kepesertaan
dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro
yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja
harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib
mendaftarkan Pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Adapun proyek - proyek tersebut meliputi :
- Proyek-proyek APBD
- Proyek-proyek atas Dana Internasional
- Proyek-proyek APBN
- Proyek-proyek swasta, dll
Cara Menjadi Peserta
- Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi Formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan
- Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP)
Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya
oleh kontraktor dan besarannya ditetapkan sebagai berikut:
0 Komentar untuk "Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan"